Ambil Cacing Dipenjara. Istri: Rumah Kami Dikepung 10 Polisi Hutan

Penangkapan penjual jagung bakar di kawasan Puncak
, Cianjur, Jawa Barat, Didin (48) terbilang dramatis. Bagi istri Didin, Ela Nurhayati (43), detik-detik penangkapan itu akan sulit dilupakan seumur hidupnya.









Ela bercerita jika suaminya itu ditangkap di rumahnya pada 24 Maret 2017. Waktu mulai larut malam dengan dingin yang mulai menusuk tulang dan jam menunjukan pukul 21.00 WIB. Ibu dua anak ini sendiri awalnya tidak tahu atas dasar apa suaminya itu ditangkap.

10 Orang anggota polisi hutan mengepung rumah sederhana Didin. Satu di antaranya mengetok pintu dan Ela membukakannya.

"Mereka bilang 'bapaknya saya pinjam dulu bu'. Saat itu tidak kurang dari 10 orang petugas Polisi Hutan yang datang mengepung rumah, dapur juga digeledah. Mereka membawa suami saya dan cacing yang mereka sebut sebagai barang bukti," kata Ela ketika ditemui detikcom di kediamannya, Kamis (11/5/2017).






Dari penggeledahan itu, polisi hutan membawa 77 ekor cacing hutan menggunakan ember.

"Itu baru beberapa hari mengambil karena memang ada yang pesan 400 ekor. Kalau tahu bakalan begini saat itu saya tidak akan menyampaikan ke bapak, karena mengambil cacing itu bukan kebiasaan bapak untuk mencari nafkah," lanjut Ela.

Keesokan harinya, Didin mulai menghuni sel. Polisi hutan menitipkan ke kantor Polsek setempat. Tidak terima atas perlakuan itu, Didin dibantu pengacara dari Yayasan Kadaka Indonesia (YKI) mengajukan gugatan praperadilan. Di mana YKI sendiri adalah pihak yang mengadukan adanya perusakan hutan di kawasan TNGGP akibat pengambilan Cacing Kalung secara masif dikawasan tersebut.

"Kalau penangkapan dan penahanan pak Didin ini dikaitkan dengan surat pengaduan kami beberapa waktu lalu jelas salah alamat. Pak Didin ini bukan pelaku perusakan yang disebut oleh TNGGP, dia ini mencari cacing karena ada pesanan nah yang mesan juga kan kita duga orang mereka (TNGGP) juga, makanya akan kita bela hingga tuntas," kata pengacara Didin, Karnaen.

Proses praperadilan sendiri sudah masuk persidangan pada Senin (8/5/2017) lalu. Namun sayangnya tidak ada perwakilan dari TNGGP yang datang, rencananya sidang kedua akan berlanjut pada 22 Mei mendatang.

"Kita akan liat, apa argumen mereka terkait proses penangkapan dan penahanan pak Didin. Kita melakukan prosedur sebagai hak warga negara yang ingin kejelasan terkait kasus ini," lanjutnya.

Baca juga: Warga Mencari Cacing Dihutan. Ditangkap Dan Digledah Rumahnya. Ember Berisi Cacing Disita Petugas Kehutanan

Karnaen menambahkan pihak TNGGP harusnya menyikapi kasus ini sebagai sebuah pelanggaran yang cukup dilakukan pembinaan, bukan melalui pendekatan pidana. Karena secara perkara kliennya itu belum tentu pelaku perusakan hutan.

"Seorang Didin merusak ekosistem hutan saya rasa sangat jauh, ini jadi menarik ketika sidang Praperadilan dan perkara ini berlanjut nanti di persidangan," ujar Karnaen.
(asp/asp)